Pemerintah akan menaikkan tarif tol di 12 ruas jalan mulai malam ini pada
pukul 00.00. Penentuan tarif tol ini sudah di atur dalam Undang – Undang Nomor
38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan
Tol. Pada PP 44/2009, memang mengharuskan tiap dua tahun, tarif tol dinaikkan.
Kenaikkan tarif ini merupakan pembulatan dari hasil perkalian dengan
inflasi dan jarak tol. Kenaikan ini berdasarkan dari kemampuan bayar pengguna
jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
Penyesuaian tarif tol dilakukan dalam upaya memperbaiki iklim investasi di
bidang infrastruktur, yang di harapkan agar para investor mau berinvestasi di
bidang infrastruktur untuk mendukung pembangunan infrastruktur jalan tol di
Indonesia.
Tentunya banyak pihak yang setuju dan banyak juga pihak yang tidak setuju
dengan keputusan ini. Banyak yang kontra dengan ini karna mereka menilai
kenaikkan tol ini tidak akan berpengaruh dengan fasilitas yang akan di berikan
oleh pemerintah. Seharusnya dengan adanya kenaikan tarif ini, pemerintah harus
bisa memberikan kenyamanan pada pengguna jalan tol, paling tidak harus ada
timbal baliknya. Percuma saja kalau tarif naik, tapi pengguna masih merasakan
jalanan yang macet seperti menggunakan jalur regular biasa. Sebagai pengguna
tol, pasti mereka mengharapkan agar pemerintah bisa lebih memikirkan bagaimana
mengurangi kemacetan yang ada di jalur tol. Jika pemerintah sudah memuaskan
keinginan pengguna, tentunya tidak akan ada yang protes dengan kenaikkan ini.
Tapi jika pemerintah belum bisa memenuhinya, sebaiknya dipikir – pikir dulu
untuk rencana menaikkan tarif tol ini.
1. Jakarta-Bogor-Ciawi naik dari Rp6.500 menjadi Rp7.000
2. Jakarta-Tangerang naik dari Rp4.000 menjadi Rp4.500
3. Surabaya-Gempol naik dari Rp3.000 menjadi Rp3.500
4. Cikampek-Purwakarta-Padalarang naik dari Rp27.500 menjadi Rp29.500
5. Padalarang-Cileunyi naik dari Rp6.500 menjadi Rp7.000
6. Dalam Kota Jakarta naik dari Rp6.500 menjadi Rp7.000.
7. Belawan-Medan-Tanjung Morawa naik dari Rp5.000 menjadi Rp5.500
8. JORR (Ulujami-Cilincing) naik dari Rp7.000 menjadi Rp7.500
9. Ulujami-Pondok Aren naik dari Rp2.000 menjadi Rp2.500
10. Palimanan-Kanci naik dari Rp8.500 menjadi Rp9.000
11. Serpong-Pondok Aren naik dari Rp4.000 menjadi Rp4.500
12. Tangerang-Merak naik dari Rp28.500 menjadi Rp31.000
Sumber : Vivenews.com