Prosedur Pendirian Bisnis, Kontrak Kerja, Prosedur Pengadaan, Kontak Bisnis, dan Pakta Integritas
Jeanny Fatma Mutmainnah (13110733)
Amelia Pratiwi (10110606)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi,
Universitas Gunadarma
Jakarta
2014
Jeanny Fatma Mutmainnah (13110733)
Amelia Pratiwi (10110606)
Jurusan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi,
Universitas Gunadarma
Jakarta
2014
ABSTRAK
Teknologi informasi sudah memberikan peluang yang sangat besar bagi perkembangan bisnis saat ini. Dengan adanya internet, mampu mempermudah masyarakat dalam menyampaikan atau mendapatkan informasi apapun.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
a. Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
b. Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV)
c. Korporasi / corporation
Prosedur Pengadaan, Kontak Bisnis dan Pakta Integritas
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
1. Perencanaan Tenaga Kerja
2. Penarikan Tenaga Kerja
3. Seleksi Tenaga Kerja
4. Penempatan Tenaga Kerja
PENDAHULUAN
Teknologi informasi sudah memberikan peluang yang sangat besar bagi perkembangan bisnis saat ini. Dengan adanya internet, mampu mempermudah masyarakat dalam menyampaikan atau mendapatkan informasi apapun. Dengan biaya yang jauh lebih murah dan akses internet yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, membuat pemasaran barang atau jasa dapat dilakukan dengan mudah sehingga muncullah berbagai macam peluang usaha yang kedepannya akan semakin baik seiring dengan berkembangnya internet dikalangan masyarakat.
Sebagai pihak yang menjalankan bisnis, di Indonesia ini diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk badan usaha. Bentuk-bentuk ini memiliki perbedaan dalam hal manajemen kepemilikan, cara mendapatkan modal, membagi keuntungan dan banyak faktor pembeda lainnya. Bentuk badan usaha ini antara lain perseorangan, firma, CV, PT, koperasi dan yayasan.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
PEMBAHASAN
Bentuk-bentuk Badan Usaha
• Perusahaan Perseorangan (Proprietorship)
• Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV)
• Korporasi / corporation
1. Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh seorang Pemilik
Keuntungan Perusahaan Perseorangan :
• Semua laba hanya untuk pengusaha
• Pengendalian seutuhnya
• Organisasi sederhana
• Pajak rendah
Kerugian Perusahaan Perseorangan :
• Bertanggung jawab atas semua kerugian
• Dana terbatas
• Ketrampilan terbatas
• Tanggung jawab tidak terbatas
2. Perusahaan Kemitraan/Partnership
Keuntungan :
• Dana tambahan
• Kerugian ditanggung bersama
• Lebih ada spesialisasi
Kerugian :
• Berbagi pengendalian
• Tanggung jawab tidak terbatas
• Berbagi laba
3. Korporasi
Keuntungan :
• Tanggung jawab terbatas
• Akses terhadap modal
• Transfer kepemilikan
Kerugian :
• Biaya keorganisasian tinggi
• Transparansi publik
• Masalah keagenan
• Pajak tinggi
BUMN
• Badan Usaha yang sebagian besar sahamnya dimilik oleh Negara
• Kekayaan dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah
Karaktersitik BUMN
• Usahanya bersifat membantu pemerintah, dalam membangun fasilitas publik
• Menghasilkan barang karena pertimbangan, keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai Negara
• Melaksanakan kebijakan strategis pemerintah
• Tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
• Usaha bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan swasta
Koperasi
• Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan
• Kekuasaan tertinggi ada pada RAT (Rapat Anggota Tahunan)
• Satu anggota adalah satu suara
• Organisasi diurus secara demokratis
• Kumpulan individu
• Manajemen bersifat terbuka
Prosedur dan Legalitas Pendirian Usaha
Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?
1. Untuk Hidup
2. Bebas dan tidak terikat
3. Dorongan Sosial
4. Mendapat Kekuasaan
5. Melanjutkan Usaha Orang Tua
Faktor-faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha
1. Barang dan Jasa yang akan dijual
2. Pemasaran barang dan jasa
3. Penentuan harga
4. Pembelian
5. Kebutuhan Tenaga Kerja
6. Organisasi intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll
Badan Hukum Sebuah Perusahaan
o Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara
o Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara
Proses Pendirian Badan Usaha
o Mengadakan rapat umum pemegang saham
o Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
o Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
o Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman
Prosedur Pengadaan, Kontak Bisnis dan Pakta Integritas
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement.
Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat.
Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas.
Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
3. Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4. Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu :
Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
• mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
• mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi
biaya-biaya dan meningkatkan daya saing.
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).
Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Pakta Integritas perlu dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan logistik pemilu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa
sesuai dengan peraturan dan tidak melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas tersebut.
Manfaat Pakta Integritas bagi Institusi/ Lembaga
• Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan darituduhan - tuduhan suap
• Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tindak pidana korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara
• PI memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang bebas suap
• Membantu Institusi/ Lembaga mengurangi high cost economy.
• PI membantu meningkatkan kredibilitas Institusi
• PI membantu meningkatkan barang/jasa instansi publik kepercayaan masyarakat atas pengadaan
• PI membantu pelaksanaan Program yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
KESIMPULAN
Dengan adanya internet, mampu mempermudah masyarakat dalam menyampaikan atau mendapatkan informasi apapun terutama dalam hal bisnis. Selain bisnis dalam dunia internet, terdapat pula beberapa badan bisnis yang berdiri di negara ini contohnya Perusahaan Perseorangan (Proprietorship), Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV), Korporasi / corporation, BUMN, dan Koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.4
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha